Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT (LABUAN BAJO) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBAGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Bibliografi
Author:
Koten, Jefrianus Raga
;
Tjandra, Surya
(Advisor)
Topik:
Ganti rugi
;
Pengadaan tanah
;
PSN (Proyek Strategis Nasional)
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jefrianus Raga Koten_Undergraduated Thesis_2024.pdf
(4.41MB;
10 download
)
202005510043_Jefrianus Raga Koten_LembarAdministrasi.pdf
(481.85KB;
4 download
)
Abstract
Indonesia menjadi salah satu negara yang saat ini sangat berkembang pesat terutama dalam pembangunan infrastruktur disetiap daerah di Indonesia. Dalam pembangunan tersebut tentunya membutuhkan tanah dalam proses pengadaan dan dulunya semua pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan umum akan menggunakan tanah negara, namun karena keterbatasan yang terjadi sehingga menimbulkan sebuah kebijakan untuk menggunakan tanah masyarakat dengan memberikan ganti rugi sebagai kompensasi dari pemerintah kepada masyarakat, proses ini dikenal dengan istilah pengadaan tanah. Undang-Undang yang mengatur secara khusus terkait dengan proses pengadaan tanah adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Namun hingga saat ini masih ada beberapa proses pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan UU. Penelitian atau peninjaun ini akan difokuskan pada desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat (Labuan Bajo) tentunya dengan kasus pengadaan tanah yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah proses pengadaan tanah yang dilakukan di desa Golo Mori yang dilakukan oleh Pemerintah telah melanggar peraturan perundangundangan terkait dengan proses pengadaan tanah, hal ini terlihat bahwa tidak adanya sosialisasi mendalam yang dilakukan pemerintah kepada para pemilik tanah terkait dengan proses ganti rugi yang akan diterima dan pengaturannya yang ada dalam Undang-Undang. Dalam kasus tersebut juga bahwa terlihat adanya ancaman yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan penuntutan ganti rugi, dimana apabila masyarakat menuntut ganti rugi maka pembangunan jalan akan dipindahkan. Sehingga dalam proses pengadaan tanah yang dilakukan di desa Golo Mori perlu dilakukan peninjauan kembali oleh pemerintah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)