Media sosial merupakan sarana ekonomi kreatif untuk memasarkan produknya. Dalam perkembangannya banyak jenis barang atau jasa yang dipasarkan melalui media sosial. Salah satu inovasi bisnis yang dipromosikan melalui media sosial adalah bisnis sewa pacar. Melalui Instagram @rentalgilrfrend.uwu ditemukan bahwa sewa menyewa pacar merupakan bisnis yang cukup menghasilkan dalam kehidupan sekarang. Namun, kedudukan hukum dan akibat hukum dari transaksi ini perlu diteliti lebih lanjut. Berdasarkan hal tersebut, peneliti memiliki dua rumusan masalah yaitu; pertama, bagaimana kedudukan hubungan sewa menyewa pacar sebagai objek dalam perjanjian menurut KUHPER. Kedua, bagaimana akibat hukum yang timbul dari perjanjian sewa menyewa pacar berdasarkan perjanjian di @Rental_girlfriend.uwu dan KUHPER?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pengumpulan data library reseach. Hasil dari penelitian ini yaitu pertama, bisnis pacar sewaan merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dengan melibatkan hubungan etis dan sosial dan hanya dalam lingkup jasa atau layana tanpa adanya kepemilikan fisik. Kedua, bisnis ini tidak memenuhi syarat sah perjanjian yaitu suatu sebab yang halal dan suatu hal tertentu. Tidak ada kemanfaatan yang didapat pihak penyewa dalam hal ini akrena pacaran bukan layanan yang layak untuk disewakan secara moral dan norma yang berlaku di Indonesia. Saran yang dapat diberikan yaitu disarankan kepada agensi memberikan bentuk perjanjian yang jelas secara tertulis sesuai kaidah hukum perjanjian, pihak terkait seperti BPKN, BPSK & LPKSM dan Komnas Perempuan, harus mengawasi transaksi agar tidak terjadi kejahatan, pemerintah disaranuntuk memperbaharui UU perlindungan konsumen dan transaksi elektronik untuk membatasi jasa/layanan yang dapat dijadikan sebagai objek perjanjian sewa menyewa. |