Penulisan ini membahas terkait kondisi penegakan hukum terhadap tindak pidana nepotisme yang terjadi di Indonesia. Ketentuan mengenai tindak pidana nepotisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, namun hingga saat ini penggunaannya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana nepotisme dapat dihitung jari. Hal itu dibuktikan dengan ditemukan satu putusan pada tingkat pertama yang menggunakan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 5 angka 4 jo. Pasal 22. Atas hal tersebut, maka masalah dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengatur mengenai tindak pidana nepotisme?; (2) Kendala/masalah apa yang menyebabkan sedikitnya jumlah penegakan hukum/penindakan terhadap pelaku tindak pidana nepotisme? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder, dan analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nepotisme memiliki beberapa kekurangan dalam rumusan pasalnya sehingga menyebabkan kendala dalam penerapannya. Kendala tersebut juga terjadi akibat dari politik hukum di Indonesia yang lebih fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi dibanding tindak pidana nepotisme, serta budaya hukum masyakarat Indonesia yang kurang memahami kedudukan nepotisme sebagai suatu tindak pidana dengan berbagai kerugian yang disebabkan oleh hal ini. |