Penelitian ini membahas terkait penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran hak cipta pada aplikasi TikTok yang mengacu pada Undang – undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun rumusan masalahnya ialah bagaimana perlindungan hukum yang diberikan untuk pencipta lagu terhadap lagu ciptaannya pada aplikasi TikTok dan bagaimana penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku pelanggaran hak cipta lagu pada aplikasi TikTok. Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data primer yang didukung data sekunder, dan Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa penegakan hukum pidana individu dan pihak platform. Penelitian ini membahas kewajiban TikTok dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta musik yang diunggah, dengan fokus pada tanggung jawab pengguna dan konsekuensi hukum pelanggaran. Sebagai platform bisnis, TikTok memerlukan izin khusus dari pengguna yang memanfaatkannya untuk kepentingan bisnis. Undang-undang hak cipta Indonesia, Undang – Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, menegaskan hak-hak pencipta dalam mengontrol, menghasilkan penghasilan, dan melarang pelanggaran atas karya mereka di TikTok. Penelitian ini membahas akibat pidana dari pelanggaran hak cipta, khususnya terkait aransemen lagu tanpa izin, yang terdapat pada pasal 112 – 120. Kesadaran pencipta terhadap hak-hak mereka di TikTok dan langkah-langkah pencegahan menjadi aspek kunci yang diteliti dalam penelitian ini. |