Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:19 WIB
Detail
BukuPENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT TRAGEDI SEMANGGI 1 SECARA NON-YUDISIAL DITINJAU DARI VIKTIMOLOGI
Bibliografi
Author: Exaudio, Alva Radimpos ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Hak Asasi Manusia; Pelanggaran Hak Asasi Manusia; Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat; Viktimologi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Tragedi Semanggi I merupakan salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan sampai saat ini. Melalui pembentukan Keppres No. 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa lalu, pemerintah menempuh mekanisme yang baru yaitu melalui non-yudisial atau di luar mekanisme pengadilan. Penelitian ini membahas penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang ditinjau melalui ilmu viktimologi. Viktimologi merupakan ilmu yang membahas mengenai korban suatu tindak kejahatan, mencakup hak-hak korban, penderitaan yang dialami korban dan perlindungan terhadap korban tindak kejahatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penyelesaian non-yudisial yang memenuhi kepentingan korban dan mengetahui peran ilmu viktimologi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu meneliti bekerjanya hukum di masyarakat yaitu dengan menumpulkan data melalui wawancara dengan orang tua korban Tragedi Semanggi I dan juga melakukan penelusuran buku-buku ilmiah. Jenis data yang dihasilkan adalah data kualitatif primer berupa transkrip hasil wawancara dan data sekunder berupa hasil kepustakaan. Melalui metode penelitian tersebut maka penulis dapat menyimpulkan bahwa dengan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM korban Tragedi Semanggi I dapat dikategorikan sebagai viktimisasi politik. Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat berdasarkan Keppres No. 17 Tahun 2022 belum memenuhi kepentingan korban seperti hak-hak korban yang tidak dipenuhi, sehingga tujuan untuk menghentikan penderitaan bagi korban belum tercapai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)