Ketentuan penguasaan tanah secara fisik melebihi batas waktu tertentu dikatakan dapat menjadi dasar atas kepemilikan tanah (dalam konteks ini adalah tanah) yang dikuasai oleh seorang bezitter (seseorang yang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa). Dengan diterapkannya UUPA dalam hukum positif Indonesia, banyak pihak yang menganggap bahwa daluwarsa yang diatur dalam KUH Perdata sudah tidak berlaku lagi sepanjang mengatur mengenai tanah.Dalam konteks pertanahan terdapat konsep rechtsverwerking yang banyak dikatakan dalam literatur, diatur dalam pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni selama 5 tahun. Penulis akan menganalisis dan membahas permasalahan ini dengan metode normatif-empiris. Dalam proses penelitian, penulis akan mengkaji fakta-fakta dalam persidangan dan peraturan perundang-undangan yang ada baik yang masih berlaku, hingga yang sudah tidak berlaku lagi. Pada praktiknya rechtsverwerking tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena dasar hukum yang jelas serta konsep rechtsverwerking yang terkadang dapat digunakan dan terkadang tidak dapat digunakan , muncul pertanyaan keabsahan dari rechtsverwerking dalam hukum Indonesia. Oleh karena itu, penggunaan rechtsverwerking apabila terjadi sengketa tanah harus sebisa mungkin dihindari, karena dapat dengan mudah dianggap tidak berlandaskan hukum, apabila bezitter telah menguasai sebuah tanah selama 30 tahun akan lebih aman dan berdasarkan hukum untuk menggunakan daluwarsa sebagaimana diatur dalam pasal 1963 BW. Dalam bidang akademis, pengertian konsep rechtsverwerking harus diluruskan kembali dalam artian tidak hanya mengikuti penulisan hukum lain menyatakan bahwa konsep rechtsverwerking berdasar pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah (hanya dapat digunakan dalam pertanahan), karena konsep rechtsverwerking hingga saat ini tidak memiliki dasar hukum yang pasti dan menurut para ahli, rechtsverwerking dapat digunakan untuk perkara lainnya. |