Melalui metode yuridis empiris, penelitian ini akan membahas mengenai Akibat Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Terhadap Jumlah Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Jakarta Utara Tahun 2020-2022 dan Program Wajib Belajar 12 Tahun. Latar Belakang dari Penelitian ini dikarenakan setelah diundangkannya UU No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia minimal melangsungkan perkawinan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita, namun masih membuka kesempatan untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan. Dispensasi kawin dari pengadilan untuk melangsungkan perkawinan tentu akan berdampak kepada keberlanjutan pendidikan anak. Terdapat 3 permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu (1) akibat dari diberlakukannya UU No. 16 Tahun 2019 terhadap jumlah dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Jakarta Utara Tahun 2020-2022, (2) pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin, dan (3) penerapan program wajib belajar 12 tahun terhadap penerima dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Jakarta Utara tahun 2022. Berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 mengakibatkan peningkatan jumlah dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Jakarta Utara pada tahun 2020-2022. Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam memutus mengabulkan permohonan dispensasi kawin adalah lebih bersifat subjektif dan tidak kaku, serta memperhatikan nilai-nilai adat istiadat, agama, dan pandangan masyarakat sekitar dalam penerapan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Penerapan program wajib belajar 12 tahun terhadap 7 penerima dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Jakarta Utara tahun 2022 masih tergolong belum optimal. Kesimpulannya, setelah diundangkannya UU No. 16 Tahun 2019 mengakibatkan peningkatan jumlah dispensasi kawin dan penerapan program wajib belajar 12 tahun yang belum optimal. |