Anda belum login :: 22 Nov 2024 18:16 WIB
Detail
BukuPencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Bibliografi
Author: Gunawan, Jerica Putri ; Tjandra, Surya (Advisor)
Topik: Perkawinan Beda Agama
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang kekal. Karena Indonesia merupakan negara multikultural, tidak sedikit pasangan yang merupakan pasangan beda agama. Tiap-tiap pasangan tentunya hendak mensahkan perkawinannya, tetapi nyatanya perkawinan beda agama lebih rumit pelaksanaannya. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan harus dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing pasangan. Penafsiran umum terhadap bunyi pasal tersebut adalah bahwa perkawinan beda agama dapat dilaksanakan apabila perkawinan itu sah di mata hukum agama. Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan pun mengatur bahwa ada ruang bagi pelaksanaan perkawinan beda agama apabila pasangan beda agama memperoleh izin pencatatan perkawinan dari Pengadilan Negeri. Namun, pada tanggal 17 Juli 2023 ditetapkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Untuk itu, muncul pertanyaan mengenai interpretasi dan kedudukan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam kerangka hukum perkawinan Indonesia serta dampak pelaksanaannya. Penulis kemudian menganalisis permasalahan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Ditemukan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023 berfungsi untuk menegakkan maksud asli UU Perkawinan pada saat perancangannya tetapi bersifat inkonstitusional terhadap UU Administrasi Kependudukan, bahwa hukum agama memiliki kedudukan yang fundamental dalam praktik hukum perkawinan di Indonesia, bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023 cukup efektif dalam mengurangi jumlah permohonan pencatatan perkawinan beda agama, dan bahwa penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 juga menyebabkan berbagai dampak negatif yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, sebaiknya UU Perkawinan kembali ditegaskan, serta diperluas fondasinya sehingga tidak hanya memperhatikan hukum agama, melainkan nilai Bhinneka Tunggal Ika.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)