Penulisan ini dilatar belakangi karena adanya ketidaksesuaian antara pengaturan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan praktik pada Pasar Modal. Di mana, dalam praktiknya terdapat market maker yang menggerakkan dan menggairahkan pasar. Akan tetapi, belum ada regulasi yang mengatur mengenai market maker di Indonesia. Terkait dengan permasalahan tersebut maka penulis merumuskan dua permasalahan yang akan dibahas, yakni mengenai pengaturan market maker di Amerika Serikat dan Jepang serta peluang implementasi pengaturan market maker di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Amerika Serikat telah secara rinci mengatur mengenai market maker sedangkan Jepang belum. Akan tetapi, Jepang telah secara rinci mengatur mengenai sanksi apabila terdapat pelanggaran di ranah pasar modal. Sehingga pada dasarnya Indonesia sendiri dapat mengimplementasikan pengaturan mengenai market maker dengan berpedoman pada Securities Exchange Act of 1934 dan pengaturan turunannya serta Financial Instruments and Exchange Act No. 25 of 1948 dalam pembentukannya. Pengaturan ini diperlukan guna untuk melindungi ritel pada Pasar Modal sehingga cita-cita Pasar Modal untuk mewujudkan transaksi yang adil dan jujur dapat diwujudkan. Dalam mengkaji mengenai Pengaturan Market Maker di Amerika Serikat dan Jepang Serta Peluang Implementasi di Indonesia, penulis menggunakan metode studi kepustakaan dengan menganalisis melalui sumber-sumber sekunder. |