Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:36 WIB
Detail
BukuTINJAUAN HUKUM PENGATURAN MARKET MAKER DI AMERIKA SERIKAT DAN JEPANG SERTA PELUANG IMPLEMENTASI DI INDONESIA
Bibliografi
Author: Yonathan, Beatrice Flo ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Market Maker; Pengaturan Market Maker; Implementasi Pengaturan Market Maker
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penulisan ini dilatar belakangi karena adanya ketidaksesuaian antara pengaturan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan praktik pada Pasar Modal. Di mana, dalam praktiknya terdapat market maker yang menggerakkan dan menggairahkan pasar. Akan tetapi, belum ada regulasi yang mengatur mengenai market maker di Indonesia. Terkait dengan permasalahan tersebut maka penulis merumuskan dua permasalahan yang akan dibahas, yakni mengenai pengaturan market maker di Amerika Serikat dan Jepang serta peluang implementasi pengaturan market maker di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Amerika Serikat telah secara rinci mengatur mengenai market maker sedangkan Jepang belum. Akan tetapi, Jepang telah secara rinci mengatur mengenai sanksi apabila terdapat pelanggaran di ranah pasar modal. Sehingga pada dasarnya Indonesia sendiri dapat mengimplementasikan pengaturan mengenai market maker dengan berpedoman pada Securities Exchange Act of 1934 dan pengaturan turunannya serta Financial Instruments and Exchange Act No. 25 of 1948 dalam pembentukannya. Pengaturan ini diperlukan guna untuk melindungi ritel pada Pasar Modal sehingga cita-cita Pasar Modal untuk mewujudkan transaksi yang adil dan jujur dapat diwujudkan. Dalam mengkaji mengenai Pengaturan Market Maker di Amerika Serikat dan Jepang Serta Peluang Implementasi di Indonesia, penulis menggunakan metode studi kepustakaan dengan menganalisis melalui sumber-sumber sekunder.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)