Obat sirop cair anak di tahun 2022 menjadi perhatian masyarakat umum karena banyaknya kematian meminum obat tersebut tidak diketahui penyebabnya, setelah melakukan pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan kandungan dalam obat sirop cair anak Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) kandungan tersebut diyakini melewati batas yang seharusnya dan pada saat seseorang menggunakan obat tersebut cairan akan terbentuk seperti kristal kecil hal tersebut yang dapat merusak ginjal mengakibatkan pengguna obat menjadi penyakit ginjal akut. Sesuai dalam Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 80 Tahun 2017 Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan mengenai obat sirop cair melakukan pengawasan dan penarikan terhadap produk obat yang beredar di masyarakat, Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Penulis membahas mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dan upaya yang dilakukan BPOM dan Kementrian Kesehatan terkait peredaran obat sirop cair anak yang mengandung zat berbahaya. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dengan mengkaji segala aspek yuridis yang ada terkait peredaran obat sirop cair anak. Hasil penelitian yang didapat penulis adalah bahwa terdapat kelalaian pengawasan dalam obat sirop cair anak yang mengakibatkan kematian terhadap anak, konsumen sebagai pihak dirugikan dapat melakukan penggugatan kepada pelaku usaha melaui dalam peradilan atau diluar peradilan umum yang terkandung dalam Pasal 45 ayat (2) dan (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Upaya yang harus dilakukan peredaran obat sirop cair anak pengawasan yang lebih ketat dan adanya strandarisasi izin edar terhadap obat sirop cair anak. |