Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:50 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Babak Baru Pemajakan Jasa Outsourcing
Oleh:
Candra, Andi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 18 (2012)
,
page 30-34.
Topik:
Tenaga Kerja
;
Pajak Penghasilan
;
Jasa Outsourcing
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.73
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Jasa outsourcing tenaga kerja merupakan salah satu topik yang banyak mengalami perubahan signifikan dalam aspek perpajakan. Terutama degnan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012 yang berlaku definitif sejak 1 Juli 2012. Peraturan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa outsourcing telah terbit lebih dahulu dalam Sirat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-53/PJ./2009, dan kemudian sekarang menyusul ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilainya (PPN). Salah satu perubahan yang menggembirakan adalah opsi dua pilihan dasar pengenaan pajak (DPP). Ditambahkannya ketentuan mengenai penggunaan DPP Nilai Lain memberi harapan baru bagi para pengusaha pengguna jasa outsourcing. Betapa tidak? Sebab selam ini PPN dikenakan atas total tagihan termasuk gaji yang diminta oleh penyedia jasa, sekarang PPN dapat dikenakan hanya atas jasa penyediaan tenaga kerja outsourcing-nya saja, sepanjang pada Faktur Pajak dapat dipisahkan antara gaji buruh dan jasa tenaga kerja.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)