Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:12 WIB
Detail
ArtikelRekonsiliasi Omzet PPh dan PPN Jasa Konstruksi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 18 (2012), page 14-22.
Topik: Rekonsiliasi Omzet PPh dan PPN; Jasa Konstruksi; Perbedaan Penghasilan; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.73
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBagi anda, praktisi pajak yang bergerak di bidang konstruksi boleh jadi perkara koreksi-mengkoreksi omzet akibat adanya ekuialisasi omzet PPh dengan ozet PPN bukan lagi masalah baru. Pasalnya, konon perbedaan omzet PPh badan dengan omzet PPN bagi jasa konstruksi bisa saja terjadi. Banyak praktisi beranggapan bahwa perbedaan tersebut wajar adanya dan tidak akan memicu masalah. Namun, tidak ada salahnya bila kita mengulik kembali hal-hal apa yang menimbulkan perbedaan omzet PPh dengan omzet PPN. Hal ini bisa dilakukan melalui rekonsiliasi. Dengan demikian, bila terjadi pemeriksaan, kita bisa menjelaskan bagaimana perbedaan itu bisa terjadi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)