Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:39 WIB
Detail
ArtikelBenturan Aturan Withholding Tax Jasa Konstruksi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 18 (2012), page 6-13.
Topik: Jasa Konstruksi; Pemotongan PPh; Aturan Withholding tax
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.73
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetelah empat tahun berlalu, pengenaan PPh atas jasa konstruksi masih menyisakan keraguan di sisi pemotong pajak. Keraguan tersebut terjadi karena adanya benturan aturan pajak yang diatur dala Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Hingga kini, pemotongan PPh atas jasa konstruksi masih menjadi polemik bagi Wajib Pajak. Berbagai forum diskusi pajak di dunia maya pun banyak yang membahas mengenai masalah ini. Bagi para Wajib Pajak praktisi jasa konstruksi, masih ada area abu-abu (grey area) atau area yang tidak jelas dalam ranah pemotongan PPh jasa konstruksi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)