Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh profitabilitas terhadap praktik penghindaran pajak dengan komisaris independen sebagai variabel moderasi. Data pada penelitian ini mempergunakan data sekunder yang berasal dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI selama periode 2018 – 2022. Pengumpulan data mempergunakan metode purposive sampling, menghasilkan sampel penelitian sebanyak 28 perusahaan yang diteliti selama periode 2018 – 2022 sehingga jumlah sampel penelitian yang dipergunakan sejumlah 140 observasi. Metode analisis data yang dipergunakan pada penelitian ini yakni analisis regresi data panel melalui aplikasi STATA 17. Analisis data mencakup analisis statistik deskriptif, analisis regresi data panel, dan uji hipotesis. Berdasarkan hasil pengolahan data, model analisis regresi data panel yang paling sesuai untuk digunakan pada penelitian ini adalah Fixed Effect Model (FEM) sehingga uji hipotesis pada penelitian ini berdasarkan model regresi data panel FEM. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa pengaruh profitabilitas terhadap praktik penghindaran pajak adalah positif signifikan. Selain itu, komisaris independen tidak memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap praktik penghindaran pajak. |