Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:02 WIB
Detail
ArtikelZakat sebagai Pengurang Pajak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 19 (2012), page 12-19.
Topik: Zakat; Kredit Pajak; Penerimaan Negara
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSelain PTKP, salah satu unsur yang diharapkan dapat membuat pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi lebih adil adalah zakat. Sejak satu dekade terakhir, wacana zakat sebagai unsur pengurang pajak (kredit pajak) terus disuarakan. Untung-rugi dari pemberlakuannya masih terus ditelisik. Mungkinkah zakat sebagai kredit pajak diterapkan di Indonesia yang notabene penerimaan negara masih diarahkan dari sektor pajak? Dalam konteks pengumpulan danma dari masyarakat, popularitas zakat menyaingi pajak. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan tren pembayaran zakat dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Zakat sebagai suatu pungutan yang berlaku bagi mereka yang beragama Islam memang sangat berpotensi mendatangkan penerimaan dana yang besar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)