Kesejahteraan psikologis adalah keyakinan individu mengenai pencapaian akademis, kepuasan dalam pencapaian akademis, keterhubungan dengan institusi pendidikan, dan rasa syukur pada pendidikan yang sedang dijalani. Regulasi diri dalam belajar merupakan kemampuan dalam diri individu untuk secara sadar melakukan pengaturan diri berdasarkan standar dan tujuan, meregulasi emosi, melakukan instruksi diri, melakukan pemantauan diri, melakukan evaluasi diri, dan melakukan kontingensi terhadap diri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara regulasi diri dalam belajar dengan kesejahteraan psikologis pada mahasiswa FPB Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya angkatan 2022. Penelitian ini menggunakan skala penilaian regulasi diri dalam belajar dan kesejahteraan psikologis mahasiswa. Instrumen regulasi diri dalam belajar terdiri dari 38 pernyataan valid dengan reliabilitas sebesar .951. Variabel kesejahteraan psikologis mahasiswa diukur dengan instrumen The College Students Subjective Well-being Questionnaire (CSSWQ) dari Renshaw & Bolognino (2016) dan ditranslasi oleh Akmal (2021) yang terdiri dari 16 pernyataan dengan reliabilitas sebesar .895. Hasil analisis korelatif menggunakan rumus Spearman Rank RHO dengan bantuan JASP versi 0.17.2. menunjukkan terdapat hubungan positif dan signifikan antara regulasi diri dalam belajar dan kesejahteraan psikologis mahasiswa sebesar .997 dengan p-value = <.001 lebih kecil dari taraf signifikansi .05. Variabel regulasi diri dalam belajar memberikan sumbangan sebesar 99,4% kepada variabel kesejahteraan psikologis. Saran kepada Kabid Kemahasiswaan FPB yakni memberikan kegiatan seminar terkait academic self-efficacy. Bagi Kepala Program Studi dan Dosen Pembimbing Akademik Mahasiswa Pendidikan dan Bahasa disarankan memberikan pendampingan terkait emotional coping, dan bagi mahasiswa FPB diharapkan menindaklanjuti penelitian ini dengan menambahkan variabel lain yang turut memengaruhi kesejahteraan psikologis mahasiswa. |