Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis potensi efektivitas pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 terhadap percepatan penggunaan renewable energy berikut hambatan dan tantangannya. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kualitatif, dengan data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data akan dianalisis secara deskriptif untuk sampai ke hasil penelitian dan simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 berpotensi efektif dalam mempercepat penggunaan renewable energy karena dapat mempercepat proses adopsi electric vehicle yang merupakan bagian penting dari usaha percepatan penggunaan renewable energy. Namun, masih terdapat hambatan seperti pilihan mobil yang terbatas, periode yang singkat, dan ketidakjelasan mekanisme pengkreditan pajak masukan, serta tantangan seperti belum memadainya infrastruktur pengisian daya, pusat servis, dan masih adanya subsidi untuk energi fosil. |