Sarah Turner adalah seorang ibu tunggal berusia 35 tahun di Kemang, Jakarta Selatan, yang beralih dari rokok ke produk vape. CV. Vapor Liquid Indonesia (CV. VLI). Namun, setelah menggunakan produk tersebut, Sarah merasa sakit dan terdiagnosis mengalami pneumonia kimia karena E-Liquid yang kedaluwarsa. Sarah menemukan bahwa seluruh produk "Kool Juice" di toko CV. VLI tidak memiliki tanggal kadaluarsa. Dalam gugatan ini, Sarah menuntut ganti rugi atas biaya perawatan medis,hilangnya pendapatan, dan kerugian lainnya yang disebabkan oleh produk yang dijual oleh CV. VLI. Gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan keadilan dan melindungi konsumen lain dari pengalaman yang serupa. Hasil penelitian menunjukan Sarah Turner, sebagai konsumen yang mengalami keracunan E-Liquid "Kool Juice" dari CV Vapor Liquid Indonesia (CV.VLI), dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini memberikan hak-hak, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk. CV.VLI memiliki kewajiban untuk memastikan produk sesuai standar, memberikan informasi jelas, dan mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Sarah berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil. Jika penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, Sarah dapat mengajukan gugatan melalui jalur pengadilan. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan menegakkan ketaatan pelaku usaha terhadap standar yang ditetapkan. Selain itu dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dia dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan membuktikan perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat. Sarah memiliki opsi tindakan hukum yang komprehensif untuk menegakkan hak-haknya sebagai konsumen yang dirugikan. Kesimpulannya penelitian ini mencerminkam komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan memberikan Sarah opsi tindakan hukum yang komprehensif untuk menegakkan hak-haknya sebagai konsumen yang dirugikan, akan tetapi belum terdapat payung hukum yang fokus mengatur pelaku usaha E-Liquid maupun konsumen dari E-Liquid di Indonesia yang dirasa sudah perlu dibuat demi keamanan dan kenyamanan dalam standarisasi industri E-Liquid di Indonesia. |