Terkait dengan perlindungan hukum bagi perusahaan luar negri atau investor asing jika terjadi sengketa maka, Pemerintah menjamin bahwa setiap Penanam Modal berhak mendapatkan jaminan kepastian hak, kepastian hukum, mendapat perlindungan hukum, serta berbagai kemudahan, hal ini sesuai dengan rumusan pada Pasal 14 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Penanaman modal dalam pengertian Pasal 1(1) Undang-Undang Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik melalui penanaman modal dalam negeri maupun melalui penanaman modal asing,untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dalam pengertian Pasal 1(1) Undang-Undang Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik melalui penanaman modal dalam negeri maupun melalui penanaman modal asing, untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. |