Anda belum login :: 28 Nov 2024 05:18 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Investor Asing Yang Menanamkan Modal di Indonesia
Bibliografi
Author: Farneubun, Viko Viator ; Supancana, Ida Bagus Rahmadi (Advisor)
Topik: Penanaman Modal Asing; Centre for Settlement of Investmen Disputes (ICSID); Perlindungan Hukum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Terkait dengan perlindungan hukum bagi perusahaan luar negri atau investor asing jika terjadi sengketa maka, Pemerintah menjamin bahwa setiap Penanam Modal berhak mendapatkan jaminan kepastian hak, kepastian hukum, mendapat perlindungan hukum, serta berbagai kemudahan, hal ini sesuai dengan rumusan pada Pasal 14 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Penanaman modal dalam pengertian Pasal 1(1) Undang-Undang Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik melalui penanaman modal dalam negeri maupun melalui penanaman modal asing,untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dalam pengertian Pasal 1(1) Undang-Undang Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik melalui penanaman modal dalam negeri maupun melalui penanaman modal asing, untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)