Anda belum login :: 23 Nov 2024 02:01 WIB
Detail
ArtikelAnak-anak Makin Memperoleh Rasa Keadilan  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 34 (Oct. 2012), page 11-13.
Topik: UU Pengadilan Anak; UU Sistem Peradilan Pidana Anak; Komisi Perlindungan Anak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.102
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDPR pada tanggal 3 Juli 2012 mengesahkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti UU tersebut menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dinilai tak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Beberapa perbedaan antara UU Pengadilan Anak dengan RUU Sistem Peradilan Anak juga termasuk batas usia anak, dalam UU 3/1997 usia 8 tahun dapat dipidana sedangkan RUU sistem Peradilan Anaka pemidanaan dapat dilakukan setelah usia 12 tahun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)