Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai tindak pidana pemalsuan suatu Akta sebagaimana Pasal 266 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan/atau Penipuan Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahwa putusan tentang dugaan tindak pidana terhadap Sdr. Arifin Widjaja yang isinya terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama- sama. Dan telah menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arifin Widjaja alias Pepen dengan masa kurungan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan yang akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Berdasarkan hal tersebut maka peneliti akan menganalisis berdasarkan (pasal 197 ayat (2) KUHAP yang isinya putusan batal demi hukum atau putusan yag sejak semula dianggap tidak pernah ada seingga tidak mempunyai kekuatan apapun (legally null and void)). Sesuai dengan isi dari KUHP pasal 123 yang isinya tentang syarat sah suatu perjanjian, akankah kasus ini akan beralih menjadi kasus perdata? Dari uraian di atas, penulis dalam tulisannya melakukan kajian terhadap Putusan Pidana Nomor 222/Pid B/2021/PN.TNG yang dibacakan pada tanggal 06 Mei 2021, apakah telah memenuhi kesetaraan atas dasar formil dan materil, dimana yang dimaksudkan adalah semua sama di mata hukum. Pembahasan akan penulis dahului dengan membahas apa yang didakwakan kepada Terpidana saat proses peradilan berjalan, yaitu berdasarkan Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM- 41/M.6.12.3/Eoh.2/01/2021, yang isinya terdakwa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik yang dimaksud adalah NIB ( Nomor Identifikasi Bidang) |