Pelaku atas nama HO (Holden Ompusunggu) dinyatakan bersalah dan dihukum selama 12 (dua belas tahun) tahun penjara dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (bulan) bulan. Terdakwa Holden Ompusunggu di hari, tanggal, bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2017 sampai dengan 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orangtua. Masalah penelitian yang dibahas ialah apakah setiap korban sudah mendapatkan hak dan perlindungannya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak? Berdasarkan hasil pembahasan, prinsip perlindungan anak belum terpenuhi sepenuhnya. Putusan tersebut belum memenuhi prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan prinsip hak untuk hidup kelangsungan hidup serta berkembangnya anak. |