Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:52 WIB
Detail
ArtikelTitik Terang Pajak Golf  
Oleh: Wiradinata, S. Christine
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 17 (2012), page 64-68.
Topik: Olahraga; Pajak Hiburan; Judicial Review; Industri Golf; Pasal 42 UU PDRB
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.73
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenurut amanat Pasal 42 UU PDRB, industri golf yang notabene merupakan kegiatan olahraga dikategorikan sebagai hiburan dan oleh karenanya dikenai pajak hiburan. Padahal sesuai dengan sifatnya, golf adalah sebuah kegiatan olahraga dan bukan jenis hiburan. Beranjak dari alasan inilah ALGI pun mengajukan judicial review atas penataran tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)