Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Titik Terang Pajak Golf
Oleh:
Wiradinata, S. Christine
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 17 (2012)
,
page 64-68.
Topik:
Olahraga
;
Pajak Hiburan
;
Judicial Review
;
Industri Golf
;
Pasal 42 UU PDRB
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.73
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Menurut amanat Pasal 42 UU PDRB, industri golf yang notabene merupakan kegiatan olahraga dikategorikan sebagai hiburan dan oleh karenanya dikenai pajak hiburan. Padahal sesuai dengan sifatnya, golf adalah sebuah kegiatan olahraga dan bukan jenis hiburan. Beranjak dari alasan inilah ALGI pun mengajukan judicial review atas penataran tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)