Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:42 WIB
Detail
ArtikelFilosofi PPN Pasal 16D Berubah?  
Oleh: Wahyudi, Dudi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 17 (2012), page 36-41.
Topik: Filosofi PPN; Destination Principle PPN; Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.73
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBila Pasal 16D di UU Nomor 42 Tahun 2009 disandingkan dengan UU PPN sebelumnya, dapat diketahui syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 16D mengalami perubahan. Syarat “sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan” pada ketentuan PPN Pasal 16D yang lama dihilangkan. Ataukah hanya memperluas ruang lingkup pengenaannya saja?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)