Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Filosofi PPN Pasal 16D Berubah?
Oleh:
Wahyudi, Dudi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 17 (2012)
,
page 36-41.
Topik:
Filosofi PPN
;
Destination Principle PPN
;
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.73
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bila Pasal 16D di UU Nomor 42 Tahun 2009 disandingkan dengan UU PPN sebelumnya, dapat diketahui syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 16D mengalami perubahan. Syarat “sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan” pada ketentuan PPN Pasal 16D yang lama dihilangkan. Ataukah hanya memperluas ruang lingkup pengenaannya saja?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)