Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:38 WIB
Detail
ArtikelTimbul Tenggelam WAPU BUMN  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 17 (2012), page 6-15.
Topik: Wajib Pungut (WAPU) PPN; Penerimaan Negara; Penerimaan Pajak; Mekanisme Pemungutan PPN; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.73
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelLebih dari 8 tahun lalu, penunjukkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Wajib Pungut (WAPU) PPN dicabut. Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha BUMN, per 1 Juli 2012 BUMN kembali ditarik masuk ke lingkaran badan-badan yang ditunjuk sebagai Wapu PPN. Tak ayal, kebijakan on-off penunjukkan BUMN sebagai Wapu PPN ini menjadi cerita tersendiri dalam mekanisme pemungutan PPN oleh BUMN.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)