Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Timbul Tenggelam WAPU BUMN
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 17 (2012)
,
page 6-15.
Topik:
Wajib Pungut (WAPU) PPN
;
Penerimaan Negara
;
Penerimaan Pajak
;
Mekanisme Pemungutan PPN
;
Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.73
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Lebih dari 8 tahun lalu, penunjukkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Wajib Pungut (WAPU) PPN dicabut. Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha BUMN, per 1 Juli 2012 BUMN kembali ditarik masuk ke lingkaran badan-badan yang ditunjuk sebagai Wapu PPN. Tak ayal, kebijakan on-off penunjukkan BUMN sebagai Wapu PPN ini menjadi cerita tersendiri dalam mekanisme pemungutan PPN oleh BUMN.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)