Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:29 WIB
Detail
ArtikelUpdate PPN Jasa Angkutan Umum: Charter Beban PPN?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 15 (2012), page 30-35.
Topik: Transportasi Umum; Charter Kendaraan Umum; Bebas PPN
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.73
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerbagai gerak aktvitas masyarakat ditunjang dengan alat moda transportasi massal. Oleh karenanya, jasa angkutan umum adalah penyelenggaraan jasa yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Tanpa ada transportasi umum, aktivitas social ekonomi akan mandek. Latar belakang ini pula yang mendasari kebijakan dikecualikannya kasa angkuatan umum dari emungutan PPN. Dengan terbitnya PMK Nomor: 80/PMK.03/2012, maka perlakuan PPN atas jasa angkutan umum mengacu pada beleid yang diterbitkan pada 29 Mei 2012 ini. Apa saja ketentuan yang berubah? Benarkah sewa atau charter kenderaan kini bebas PPN?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)