Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:06 WIB
Detail
ArtikelMengenal Transfer Pricing  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 15 (2012), page 6-15.
Topik: Meminimalisasikan Pajak; Transfer Pricing; Arm’s Length Principle; Pengalihan Penghasilan Kena Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.73
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBukan rahasia umum lagi, dalam rangka meminimalisasikan pajak, perusahaan sering melakukan transfer pricing demi memaksimalkan keuntungan. Untuk mencegah terjadinya rekayasa transaksi melalui transfer pricing, pihak otoritas pajak telah menerbitkan PER-43/PJ/2010 yang diubah dengan PER. 32/PJ./2011. Dalam peraturan Dirjen Pajak tersebut dinyatakan bahwa Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan Arm’s Length Principle.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)