Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:06 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Mengenal Transfer Pricing
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 15 (2012)
,
page 6-15.
Topik:
Meminimalisasikan Pajak
;
Transfer Pricing
;
Arm’s Length Principle
;
Pengalihan Penghasilan Kena Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.73
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bukan rahasia umum lagi, dalam rangka meminimalisasikan pajak, perusahaan sering melakukan transfer pricing demi memaksimalkan keuntungan. Untuk mencegah terjadinya rekayasa transaksi melalui transfer pricing, pihak otoritas pajak telah menerbitkan PER-43/PJ/2010 yang diubah dengan PER. 32/PJ./2011. Dalam peraturan Dirjen Pajak tersebut dinyatakan bahwa Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan Arm’s Length Principle.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)