Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:07 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB MANTAN ANGGOTA DIREKSI DAN MANTAN ANGGOTA KOMISARIS PT B ATAS GUGATAN PIHAK KE TIGA
Bibliografi
Author: Beyeng, Maria Lusia Listiya Manggi Asih ; Candini, Tivana Arbiani (Advisor)
Topik: TANGGUNG JAWAB MANTAN ANGGOTA KOMISARIS DAN MANTAN ANGGOTA DIREKSI ATAS GUGATAN PIHAK KE TIGA
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk memperoleh pemahaman terkait pembatasan tanggung jawab hukum Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas. Untuk memperdalam pemahaman tersebut, Penulis menganalisa Putusan BANI No. 45xx/II/ARB-BANI/2022 untuk menentukan apakah mantan Direksi dan Mantan Dewan Komisaris PT B juga harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami PT A dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh mantan Direktur dan mantan Komisaris PT B atas Putusan BANI No. 45xx/II/ARB-BANI/2022. Berdasarkan analisa, Putusan BANI No. 45xx/II/ARB-BANI/2022 merupakan putusan berkuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi terhadap Termohon yaitu PT B dan mantan Komisaris PT B. Bahwa upaya hukum yang dilakukan PT B dan mantan Komisaris PT B yang mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI No. 45xx/II/ARB-BANI/2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat. Upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan internal PT B adalah menentukan proporsional persentase tagihan yang harus dibayar PT B dan/atau mantan Komisaris PT B. PT B juga dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap ahli waris mantan Direktur PT B di mana salah satu diantaranya adalah suaminya yang juga Direktur PT B yang baru apabila terbukti adanya itikat tidak baik berupa benturan kepentingan antara mantan Direktur PT B dan PT A yang pemegang sahamnya adalah mantan Direktur PT B dan Direktur PT B yang baru.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)