Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB MANTAN ANGGOTA DIREKSI DAN MANTAN ANGGOTA KOMISARIS PT B ATAS GUGATAN PIHAK KE TIGA
Bibliografi
Author:
Beyeng, Maria Lusia Listiya Manggi Asih
;
Candini, Tivana Arbiani
(Advisor)
Topik:
TANGGUNG JAWAB MANTAN ANGGOTA KOMISARIS DAN MANTAN ANGGOTA DIREKSI ATAS GUGATAN PIHAK KE TIGA
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
201705000111_MARIA LUSIA LISTIYA MANGGI ASIH BEYENG_LembarAdministrasi.pdf.pdf
(3.46MB;
1 download
)
MARIA LUSIA LISTIYA MANGGI ASIH BEYENG_Undergraduated Thesis_2023.pdf
(8.67MB;
1 download
)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk memperoleh pemahaman terkait pembatasan tanggung jawab hukum Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas. Untuk memperdalam pemahaman tersebut, Penulis menganalisa Putusan BANI No. 45xx/II/ARB-BANI/2022 untuk menentukan apakah mantan Direksi dan Mantan Dewan Komisaris PT B juga harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami PT A dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh mantan Direktur dan mantan Komisaris PT B atas Putusan BANI No. 45xx/II/ARB-BANI/2022. Berdasarkan analisa, Putusan BANI No. 45xx/II/ARB-BANI/2022 merupakan putusan berkuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi terhadap Termohon yaitu PT B dan mantan Komisaris PT B. Bahwa upaya hukum yang dilakukan PT B dan mantan Komisaris PT B yang mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI No. 45xx/II/ARB-BANI/2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat. Upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan internal PT B adalah menentukan proporsional persentase tagihan yang harus dibayar PT B dan/atau mantan Komisaris PT B. PT B juga dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap ahli waris mantan Direktur PT B di mana salah satu diantaranya adalah suaminya yang juga Direktur PT B yang baru apabila terbukti adanya itikat tidak baik berupa benturan kepentingan antara mantan Direktur PT B dan PT A yang pemegang sahamnya adalah mantan Direktur PT B dan Direktur PT B yang baru.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)