Anda belum login :: 26 Nov 2024 19:52 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS PENIMBUNAN MINYAK GORENG DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Bibliografi
Author: Candini, Tivana Arbiani (Advisor); AVERINA, CLARA
Topik: Penimbunan; Minyak Goreng; Hukum Persaingan Usaha
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Keadaan pasar sangat kacau ketika kebutuhan meningkat tetapi barang yang dibutuhkan tidak ada. Fenomena ini sering disebut dengan penimbunan produk. Penimbunan barang menyebabkan kelangkaan sehingga harga menjadi lebih tinggi dari biasanya. Diketahui bahwa, kenaikan harga minyak goreng kemasan mulai dirasakan masyarakat pada akhir tahun 2021. Kelangkaan minyak goreng dirasa sangat membebankan masyarakat, jika kondisi seperti ini berkelanjutan bukan tidak mungkin akan terjadinya inflasi yang tinggi. Dalam konteks persaingan usaha, penimbunan barang juga dapat mengarah pada penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan atau kelompok perusahaan tertentu. Jika perusahaan memiliki kendali yang signifikan atas pasokan minyak goreng dan sengaja menimbunnya untuk menciptakan kelangkaan buatan, mereka dapat memanfaatkan kekuasaan pasar mereka untuk mengatur harga atau mengurangi pasokan, yang pada akhirnya merugikan pesaing dan konsumen. Hasil penelitian menunjukan jika menurut Hukum Persaingan Usaha, penimbunan minyak goreng adalah perbuatan yang dilarang jika memenuhi unsur diantaranya melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Praktik penimbunan bertentangan dengan prinsip persaingan yang sehat dan dapat merugikan konsumen serta industri makanan dan minuman yang membutuhkan pasokan stabil dan terjangkau. Selain itu, penimbunan minyak goreng juga dapat mengganggu stabilitas harga dan inflasi di perekonomian serta menghambat perkembangan industri kelapa sawit. Penimbunan minyak goreng melanggar beberapa pasal dalam hukum persaingan usaha, termasuk Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Para pelaku penimbunan dianggap melanggar larangan membuat perjanjian harga dengan pesaingnya dan melakukan pembatasan peredaran atau penjualan barang pada pasar yang bersangkutan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)