Akibat kepailitan itu sendiri yaitu seluruh aset yang dimiliki debitor baik itu barang bergerak maupun barang tidak bergerak dan barang berwujud maupun barang tidak berwujud, akan dilakukan penyitaan untuk menjamin piutang-piutang kreditor. Aset berupa barang tidak berwujud seperti rahasia dagang dapat disita dan dijual guna untuk melunasi hak-hak kreditor. Ketika aset rahasia dagang itu disita, seluruh perbuatan hukum yang menjadikan rahasia dagang sebagai objek dalam perjanjian, seperti perjanjian kerja sama berupa perjanjian lisensi rahasia dagang, secara otomatis akan dihentikan. Hal ini menimbulkan akibat hukum terhadap pihak lain yaitu penerima lisensi rahasia dagang yang diberikan izin oleh pemilik rahasia dagang untuk memakai/menikmati rahasia dagang tersebut berhenti karena putusan pailit sudah dilayangkan kepada debitor pailit selaku pemberi lisensi rahasia dagang. Maka dari itu di dalam skripsi ini, penulis akan membahas 2 hal penting yaitu yang pertama bagaimana implikasi Hukum bagi pihak Penerima Lisensi dari perjanjian lisensi rahasia dagang dalam kepailitan, dan yang kedua pada skripsi ini penulis juga membahas bagaimana upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada penerima lisensi rahasia dagang atas kehilangan hak yang disebabkan adanya putusan pailit. Penulis memakai metode yuridis normatif, di mana sumber data yang diperoleh penulis dalam skripsi ini yaitu dari studi kepustakaan seperti menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, artikel, dll. Peraturan utama yang dipakai penulis yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Inti dalam skripsi ini yaitu perjanjian lisensi rahasia dagang dalam kepailitan dikategorikan merupakan perjanjian timbal balik dengan kondisi perjanjian timbal balik tersebut belum dilaksanakan sebagian atau belum sama sekali dilaksanakan. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada penerima lisensi rahasia dagang yaitu ada 2 jenis, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dengan cara kurator selaku pengampu debitor untuk meneruskan usaha debitor pailit, agar perjanjian lisensi tersebut dapat diteruskan, sehingga hak berupa hak pakai yang dimiliki penerima lisensi dapat dipenuhi. Kedua yaitu Perlindungan hukum represif, dengan cara dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan meminta kurator untuk memasukkan penerima lisensi rahasia dagang yang terampas haknya untuk didaftarkan sebagai kreditor konkuren. |