Saat ini, Indonesia sedang mencoba untuk memperbarui produk hukum pada ruang lingkup teknologi dan informasi, yang dimana dalam akhir-akhir ini juga pengguna ilmu tersebut meningkat pada saat terjadinya wabah penyakit covid-19 di Indonesia. Pada tanggal 19 Juli 2022, KOMINFO menemukan sebanyak 6,.296 platform digital yang beredar di Indonesia melakukan pelanggaran terhadap hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak konsumen. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Penelitian yuridis normative merupakan suatu kajian atas norma-norma, kaedah-kaedah, asas-asas, serta prinsip-prinsip yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang berasal dari suatu peraturan perundang-undangan, sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan, serta sistematika hukum, harmonisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum dari suatu perundang-undangan. Oleh karena itu, berdasarkan analisis dapat dikatakan pemblokiran yang dilakukan oleh KOMINFO terhadap steam dengan alasan tidak terdaftarnya steam dalam penyelenggara sistem elektronik setelah diberitahu melalui surat adalah sebuah pebuatan melawan hukum yang lalai dalam melakukan kewajiban dan langkah itu juga dikatakan sebuah celah hukum agar dapat menghindari perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan PP No. 71 tahun 2019. Jika dirunutkan dari kronologi yang ada, bahwasanya steam dapat dikatakan perbuatan yang lakukan oleh steam masuk kedalam tindakan yang membuat perbuatan melawan hukum seperti halnya: 1. Adanya Suatu Perbuatan 2. Perbuatan Tersebut Melawan Hukum 3. Adanya Kesalahan Dari Pihak Pelaku 4. Adanya Kerugian Korban 5. Adanya hubungan kausal antara perbutan dengan kerugian. |