Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
ANALISA DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92 PUU-XVIII/2020 TENTANG KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM SELEKSI HAKIM AD HOC DI MAHKAMAH AGUNG
Bibliografi
Author:
TUA, ARYA DILO
;
Yudaprakoso, Paulus Wisnu
(Advisor)
Topik:
Seleksi Hakim Ad Hoc
;
Hakim Agung
;
Kewenangan Komisi Yudisial.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Arya Dilo Tua_Undergraduated Thesis_2023.pdf
(1.14MB;
3 download
)
201805000011_Arya Dilo Tua_LembarAdministrasi.pdf
(227.05KB;
3 download
)
Abstract
Mahkamah konstitusi telah memutus suatu pengujian undang-undang atau judicial review terhadap salah satu kewenangan Lembaga negara Komisi Yudisial yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di mahkamah agung. Kewenangan ini diatur dalam undang-undang no 18 tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang no 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Permasalahan ini timbul akibat adanya perluasan kewenangan komisi yudisial yang sebelumnya hanya boleh mengusulkan Pengangkatan hakim agung yang diatur di dalam Undang-Undang no 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial diperluas menjadi mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di mahkamah agung yang diatur di Undang-Undang no 18 tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang no 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis normatif, Penulis mengkaji berbagai literatur, seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang mendukung penulisan Skripsi ini. Dalam penjelasannya Penulis menguraikan beberapa Dasar hukum bila Komisi Yudisial tidak mempunyai kewenangan mengusulkan Pengangkatan hakim diluar hakim agung. Hal tersebut dapat dilihat dari pasal 24 B ayat 1 UUD NRI 1945. Selain itu ada beberapa fakta hukum apabila perluasan kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim diluar hakim agung menimbulkan campur aduk kewenangan antara Undang-Undang no 18 Tahun 2011 dengan Undang-Undang lainnya. Sehingga Penulis berkesimpulan jika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 PUU-XVIII/2020 tentang Kewenangan Komisi Yudisial dalam seleksi Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)