Anda belum login :: 28 Nov 2024 02:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN STATUS JUSTICE COLLABORATOR PADA PUTUSAN NOMOR 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL (KASUS PENEMBAKAN BRIGADIR J)
Bibliografi
Author:
Butarbutar, Manatap Gurion
;
Adipradana, Nugroho
(Advisor)
Topik:
Bharada Richard Eliezer
;
Irjen Pol Ferdy Sambo
;
Brigadir Joshua
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Manatap Gurion Butar Butar_Undergraduated_Thesis_2023.pdf
(1.4MB;
4 download
)
201905000239_Manatap Gurion_lembar administrasi...pdf
(436.25KB;
0 download
)
Abstract
Penulisan Hukum ini membahas mengenai pemberian status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama pada Terdakwa Bharada E dalam peristiwa penembakan Brigadir J dengan permasalahan yang utama adalah apakah pemberian status “Justice Collaborator” yang diberikan kepada Terpidana Bharada E telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Justice Collaborator. Pada putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN. Jkt.Sel dijatuhkan putusan bahwa Terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana” dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan menetapkan Terdakwa sebagai Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator). Amar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim hukumannya jauh lebih ringan dari apa yang dituntut oleh Penuntut Umum, yaitu tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum adalah 12 (dua belas) tahun penjara. Berdasarkan hasil penelitian, pemberian status tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdakwa Bharada E merupakan salah satu pelaku, bukan pelaku utama, dan terjadi pada tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Peristiwa penembakan Brigadir J juga tidak akan terungkap tanpa adanya bantuan Terdakwa Bharada E. Maka pertimbangan dan keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim telah sesuai dan pemberian status Justice Collaborator kepada Terdakwa Bharada E telah sesuai dengan syarat Justice Collaborator yang tertera pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)