Konflik dan pertengkaran merupakan realitas sosial yang dapat terjadi dalam kehidupan masyarakat. Masalah tanah meliputi sengketa, penyerobotan, pemakaian lahan tanpa izin, penanaman di atas tanah orang lain, perusakan tanaman dan fasilitas milik orang lain. Penyelesaian masalah tanah sering kali melibatkan proses perdata yang memakan waktu dan biaya. Dalam konteks ini, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) menerapkan analisis yuridis untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam memperoleh legalitas hak atas tanah. Program ini bertujuan meminimalkan sengketa, meningkatkan transparansi, memberikan bantuan hukum, dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan perempuan terkait kepemilikan tanah. Bagaiamana Program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)dapat memberikan kepastian pada masyarakat untuk memperoleh legalitas hak atas tanah dan mencegah terjadinya pemalsuan surat hak kepemilikkan atas tanah, Bagaiamana Pelaksanaan Program PTSL apabila tanah yang hendak didaftarkan sedang mengalami persengketaan.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber hukum premier dari Undang-Undang Pokok Agraria no.5 Tahun1960. sumber hukum sekunder dari buku, jurnal, dan sumber internet. Berdasarkan hasil pembahasan tanah yang dipersengketakan tidak dapat didaftarkan kedalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Putusan pengadilan harus dikeluarkan terlebih dahulu untuk dijadikan sebagai alat bukti untuk melakukan pendaftaran Tanah. |