Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:51 WIB
Detail
BukuTINJAUAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL TERHADAP STATUS NAPALM SEBAGAI SENJATA YANG DIBATASI
Bibliografi
Author: Permana, Rafi Hendriarto ; Sinaga, Piter Zunimik (Advisor)
Topik: Hukum Internasional; Hukum Humaniter Internasional; Napalm; Senjata; Konflik Bersenjata; Kerusakan Tambahan; Perlindungan Sipil; Korban Sipil; Perjanjian Internasional; Perang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Napalm adalah sejenis zat pembakar yang digunakan sebagai senjata dalam peperangan. Ini adalah campuran kental dari zat yang mudah terbakar, biasanya bensin, dan zat pembentuk gel, seperti polistiren. Nama "napalm" berasal dari kombinasi nama dua komponen utamanya: asam naftenat dan asam palmitat. Napalm pertama kali dikembangkan pada tahun 1940-an oleh Amerika Serikat, khususnya oleh tim ahli kimia di Harvard University yang dipimpin oleh Louis Fieser. Penggunaan pertama napalm dalam pertempuran terjadi selama Perang Korea pada tahun 1950, di mana napalm digunakan oleh militer AS untuk menimbulkan efek yang menghancurkan terhadap pasukan musuh dan penduduk sipil. Napalm terutama digunakan sebagai senjata pembakar, artinya Napalm dirancang untuk menyalakan api dan membakar bangunan. Itu sering digunakan untuk menyerang pasukan musuh di posisi yang mengakar, serta untuk menghancurkan bangunan, kendaraan, dan infrastruktur lainnya. Namun, penggunaan napalm telah menjadi kontroversi sejak awal, karena efeknya yang mengerikan baik pada sasaran militer maupun penduduk sipil. Napalm sangat berbahaya karena dapat menyebabkan luka bakar parah dan korban jiwa di area yang luas, dan bahkan dapat menciptakan "badai api" yang berpotensi untuk menghabiskan seluruh kota. Selain itu, penggunaan napalm bertentangan dengan hukum humaniter internasional, khususnya Protokol 1977 Tambahan Konvensi Jenewa 1949, yang melarang penggunaan senjata pembakar terhadap penduduk sipil atau sasaran militer yang berada di wilayah sipil. Ini karena penggunaan napalm dapat mengakibatkan penderitaan dan kerugian yang tidak perlu bagi warga sipil, serta dapat menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang. Meskipun larangan penggunaan senjata pembakar dalam konteks ini, napalm terus digunakan oleh beberapa angkatan bersenjata di seluruh dunia
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)