Pada era digital saat ini, berbagai kemudahan dalam bertransaksi secara online sudah dapat terlaksana di Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia melakukan transaksi hanya melalui telepon genggam. Mudahnya kegiatan transaksi pada era digital sekarang tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Salah satu kegiatan mulai marak dilakukan masyarakat adalah pinjaman online (pinjol), atau suatu kegiatan pinjam meminjam antara peminjam dengan pemberi pinjaman berupa uang yang dioperasikan secara daring. Pinjaman online terbagi menjadi dua jenis, yaitu: pinjaman online yang legal dan ilegal. Pinjaman online yang ilegal akan sangat merugikan bagi nasabah yang terjerat pinjaman online ilegal tersebut. Maka dari itu, penulis melakukan penelitian tentang bagaimana perlindungan hukum yang diberikan SWI bagi debitur pinjaman online ilegal dan bagaimana peran OJK melalui SWI dalam mengurangi pinjaman online ilegal. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris, data yang dikumpulkan berupa data sekunder dan primer yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Setelah penulis melakukan penelitian ini, hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perlindungan hukum yang nyata terhadap nasabah yang terjerat pinjaman online ilegal. Namun demikian, peran OJK dalam mengurangi pinjaman online ilegal adalah dengan melakukan patroli siber melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) dan memblokir situs penyedia pinjaman online ilegal ketika ditemukan. Dengan demikian, penulis menyarankan masyarakat untuk menghindari pinjaman online ilegal karena dapat menyengsarakan masyarakat. Penulis berharap dapat memberikan pengetahuan kepada pembaca agar dapat diambil dalam memerangi pinjaman online ilegal di Indonesia. |