Objek peneliti dalam penulisan hukum berbentuk studi kasus ini adalah Putusan Pengadilan Negeri Medan dan Putusan Mahkamah Agung, Putusan Nomor 445 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 jo Putusan Nomor 692/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Mdn. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim terkait indikasi persekongkolan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Persekongkolan tender merupakan aksi persaingan usaha tidak sehat yang berakibat kerugian intelektual terhadap pelaku usaha maupun pemerintah. Persekongkolan tender dibagi tiga macam, yaitu vertikal, horizontal, dan vertikal & horizontal. Pada kasus putusan Nomor 445 K/Pdt.Sus- KPPU/2021 jo Putusan Nomor 692/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Mdn diindikasikan terjadinya persekongkolan tender secara horizontal dengan dua pelanggaran utama, yang pertama pengaturan peserta tender dalam satu kendali yang didalamnya terdapat Kerjasama dalam penyusunan dokumen dan juga rangkap jabatan, dan yang kedua kesamaan IP Address. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat dijadikan tolak ukur agar terciptanya persaingan usaha yang sehat. Dalam hal ini KPPU melakukan pengawasan terhadap praktek persekongkolan tender yang dilakukan oleh PT Swakarsa Tunggal Mandiri, PT Sekawan Jaya Bersama, dan PT Fifo Pusaka Abadi. Telah ditemukan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Bahwa dalam hal ini Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 445 K/Pdt.Sus- KPPU/2021 jo Putusan Nomor 692/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Mdn sepatutnya menimbang hal-hal yang menjadi indikasi dalam persekongkolan tender dengan menggunakan dasar hukum dan mempertimbangkan hal-hal yang sepatutnya di pertimbangkan. |