Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:41 WIB
Detail
BukuPertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pasif Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Bibliografi
Author: Kristianto, Benediktus ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Pertanggungjawaban Pidana; Pelaku Pasif; Tindak Pidana Pencucian Uang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Tindak pidana pencucian uang atau lebih dikenal dengan istilah money laundering merupakan jenis kejahatan yang kini telah berkembang dan menjadi kejahatan kerah putih (white collar crime). Hal ini dikarenakan pencucian uang merupakan kelanjutan dari kejahatan-kejahatan lain, yang biasanya dilakukan oleh orang perorangan, maupun korporasi dalam batas wilayah suatu negara maupun melintasi batas wilayah lain. Masalah penelitian hukum ini adalah apakah orang yang menerima pembayaran hasil tindak pidana pencucian uang dapat langsung dikategorikan sebagai pelaku pasif sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang dan terbukti sebagai pelaku pasif? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan metode pengumpulan data sekunder serta metode analisa data yang digunakan adalah kualitatif. Pembahasan dari hasil penelitian ini adalah orang yang menerima pembayaran dari hasil tindak pidana pencucian uang tidak dapat langsung ditetapkan sebagai pelaku pasif. Secara umum pelaku pasif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tepatnya pada Pasal 5 ayat (1). Berdasarkan pasal tersebut, orang yang dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif haruslah memenuhi unsur mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan yang diterimanya merupakan hasil tindak pidana. Salah satu unsur tersebut harus dibuktikan pemenuhannya. Pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang dan terbukti sebagai pelaku pasif ialah dapat dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Jika korporasi dapat dihukum dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) serta pidana tambahan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)