Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP HARTA WARISAN YANG DIJUAL TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS BERDASARKAN HUKUM WARIS BARAT
Bibliografi
Author:
MUTIA, RYANDRA ATHA
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Perbuatan Melawan Hukum
;
Hibah Wasiat
;
Hukum Waris Barat
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ryandra Atha Mutia_Undergraduated Thesis_2023.pdf.pdf
(3.0MB;
17 download
)
201905510044_Ryandra Atha Mutia_LembarAdministrasi.pdf.pdf
(351.86KB;
4 download
)
Abstract
Permasalahan dalam penulisan hukum ini disebabkan oleh Aprilia Roberts (klien) sebagai salah satu ahli waris yang juga menerima hibah wasiat yang diberikan oleh Ibu Jessica Alodia berupa benda tidak bergerak yaitu sebidang tanah. Saudara dari klien yaitu Yovana Roberts tidak terima adanya hibah wasiat tersebut dan menyatakan bahwa hibah wasiat yang dibuat oleh almarhumah ibunya yaitu Jessica Alodia di hadapan notaris bersifat cacat hukum karena diduga bahwa wasiat tersebut dilakukan akibat paksaan Aprilia disaat ibunya sedang dalam keadaan sakit keras. Aprilia menemukan fakta bahwa Yovana melakukan PPJB dengan calon pembeli tanah yaitu Yovia Andari dihadapan Notaris Firdania Duma S.H., M.Kn. menggunakan surat kuasa palsu untuk menjual tanah warisan yang menyatakan bahwa para ahli waris setuju untuk menjual tanah warisan tersebut. Oleh karena tindakan Yovana yang hendak menjual tanah tersebut tanpa tanda tangan persetujuan klien sebagai ahli waris maka dapat dikatakan bahwa tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya sehingga Aprilia mencoba menyelesaikan permasalahan ini namun tidak diindahkan oleh Yovana sehingga Aprilia mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Perjanjian pengikatan jual beli kemudian terjadi hal-hal yang dapat berakibat pada pembatalan dari perjanjian pengikatan jual beli tersebut apabila diantara para pihak tidak menemui kata sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, maka para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian jual beli tersebut kepada Pengadilan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)