Penelitian ini membahas mengenai tujuan pemidanaan di Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, pemidanaan untuk anak yang menjadi pelaku tindak pidana wajib memperhatikan asas pada sistem peradilan pidana anak yang tercantum di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anak DA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anak DA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan latihan kerja selama 30 (tiga puluh) hari di Bapas Kelas II Jambi. Berdasarkan kedua putusan ini, Pengadilan Tinggi Jambi fokus pada perbaikan diri anak pelaku tindak pidana dengan memberikan pidana penjara dan pelatihan kerja. |