Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:15 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Penindakan Tindak Pidana Keimigrasian Oleh Kantor Imigrasi
Bibliografi
Author: Suoth, Heris Kennedy ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Kantor Imigrasi; Tindak Pidana Keimigrasian; Imigran Gelap; Overstay
Bahasa: (ID )    Edisi: 2023    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Globalisasi dan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan memberikan pengaruh positif dan pengaruh negatif terhadap Indonesia. Di satu sisi, Indonesia diuntungkan oleh penggunaa tenaga kerja asing untuk dapat mempercepat tercapainya transfer teknologi terutama dari negara-negara maju guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. Namun di sisi lainnya terdapat efek negatif dari globalisasi dan perkembangan teknologi, khususnya teknologi telekomunikasi dan transportasi. Perkembangan tersebut memudahkan keluar masuknya orang dari suatu negara ke negara lain. Mulai dari alasan bisnis, kunjungan keluarga, berlibur, atau bahkan ada orang-orang yang memiliki tujuan untuk mencari perlindungan guna menghindari konflik atau bencana yang terjadi di negaranya. Permasalahan mengenai imigran gelap, penyalahgunaan izin tinggal dan overstay menjadi tantangan terhadap penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia. Lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pemerintah Indonesia berusha untuk menjunjung tinggi penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana keimigrasian khususnya mengenai imigran gelap dan overstay dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, serta bagimana penegakan hukum pidana keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi terkait imigran gelap dan overstay sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Hal yang dapat dilakukan untuk membantu Kantor Imigrasi dalam rangka penegakan hukum pidana keimigrasian adalah revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sehingga tidak terdapat lagi celah hukum atau kekosongan hukum yang merugikan Negara Indonesia
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.21875 second(s)