Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Kepailitan pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (berdasarkan putusan nomor 27/Pdt.sus/ PKPU/2015/PN.Niaga. Jkt.Pst. Jo Nomor: 04/Pdt.Sus-Pailit/2015/ PN.Niaga.Jkt.Pst
Bibliografi
Author:
Noviyanti, Putri Mosa
;
Juanda, Evelyne
(Advisor)
Topik:
Kepailitan
;
PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya
;
Wanprestasi
;
Pertimbangan hakim.
Bahasa:
(ID )
Edisi:
bahasa indonesia
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
201805510057_Putri Mosa_LembarAdministrasi.pdf
(496.13KB;
0 download
)
Putri Mosa_Undergraduated Thesis_2023..pdf
(986.19KB;
3 download
)
Abstract
Telah terjadi wanprestasi pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, permasalahan utamanya terletak pada kepailitan atau ketidakmampuan membayar PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya kepada pemegang polisnya. Kepailitan sering terjadi dalam suatu perusahaan karena ketidakmampuan pihak debitur memenuhi kebutuhan para kreditur. Akibat hukum terhadap kepailitan perusahaan asuransi dapat berupa akibat yuridis yaitu secara khusus. Akibat yuridis berlaku kepada debitur dengan 2 (dua) metode pemberlakuan, yaitu (a) Berlaku demi hukum dimana beberapa akibat yuridis yang berlaku demi hukum baik setelah pernyataan pailit maupun sesudah berakhirnya kepailitan maka pernyataan pailit masih tetap mempunyai kekuatan hukum. (b) Berlaku secara Rule of Reason dimana bahwa akibat hukum tersebut tidak otomatis berlaku, tetapi baru berlaku jika diberlakukan oleh pihak- pihak tertentu, setelah mempunyai alasan-alasan yang wajar untuk diberlakukan. Permasalahan yang akan dibahas di dalam penulisan skripsi ini adalah apakah putusan pailitnya PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya sudah sesuai dengan undang-undang Kepailitan yang berlaku saat ini. Dalam perkara ini pertimbangan hukum majelis hakim memgatakan bahwa unsur utang dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Namun kenyataannya unsur utang dan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat dibuktikan secara sederhana. PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak memenuhi kewajibannya tersebut pada waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan dalam perjanjian asuransi. Dalam melakukan pengalihan portofolio kepada PT.Binasentra Purna, hal tersebut juga merupakan utang. Pengalihan portofolio yang tidak dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya kepada PT. Binasentra Purna telah memenuhi unsur sebagai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Pertimbangan Hakim dalam Putusan ini pada dasarnya apabila dalam suatu pemeriksaan perkara telah selesai, sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut, maka Majelis Hakim berkewajiban untuk merumuskan terlebih dahulu mengenai pertimbangan- pertimbangan hukumnya yang di mana pertimbangan hukum itu akan dijadikan sebagai dasar utama dalam pengambilan atau penjatuhan putusan dari perkara tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.390625 second(s)