Berdagang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh banyak masyarakat Indonesia untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Zaman yang semakin modern dan didukung oleh kemajuan teknologi membuat aktifitas jual beli kebutuhan sehari-hari oleh masyarakat semakin cepat dan mudah dilakukan melalui Marketplace. Namun, ternyata banyak juga pelanggaran yang dilakukan pihak penjual di Marketplace karena banyak dari mereka yang sampai saat ini menjual barang-barang yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, baik peraturan pemerintah maupun peraturan internal Marketplace tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin membahas bagaimana pengawasan dan pertanggungjawaban penjualan minuman beralkohol yang selama ini masih terjadi di Marketplace. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih ditemukan banyak pelanggaran perihal peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Marketplace. Salah satu penyebabnya karena tidak adanya surat perjanjian antara produsen atau importir minuman kepada distributor atau sub distributor, tetapi hanya mengirim surat penunjukan sehingga distributor atau sub distributor dapat menjual minuman beralkohol tersebut kepada pengecer di luar yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, menjual minuman beralkohol keluar wilayah pemasaran yang ditunjuk secara bebas dan terbuka karena tidak adanya suatu perjanjian yang mengikat dan berkedudukan hukum kuat bagi kedua belah pihak. |