Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:21 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP KESESUAIAN PRINSIP KEHATI-HATIAN TERKAIT PEMBERIAN KREDIT BANK DENGAN HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN DAN UPAYA HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET
Bibliografi
Author: Rihimone, Anastasya Pambajeng Diasdewi ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Kredit; Hak Cipta; Perbankan.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Adanya Pandemi Covid-19 di Indonesia telah menyebabkan lonjakan angka pengangguran dan kemiskinan. Kondisi ini mengarah pada kondisi ekonomi dengan dampak negatif terhadap factor-faktor ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, depresiasi mata uang, dan daya beli yang melemah. Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta mendukung perekonomian dan mendorong ekonomi kreatif, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, yang memungkinkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan dalam kredit lembaga bank dan nonbank. Namun, dalam hal ini bank harus melakukan analisis untuk memastikan kelayakan debitur sebelum memberikan pinjaman. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penggunaan hak cipta sebagai jaminan hutang dalam kredit perbankan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Untuk mengetahui langkah hukum yang tepat bagi para pemberi pinjaman dalam hal ini oleh bank apabila debitur pemilik hak cipta tidak dapat mengembalikan dana pinjaman. Penulis merumuskan dua permasalahan yang merujuk pada penggunaan Hak Cipta sebagai jaminan dalam kredit perbankan memenuhi pinsip kehati-hatian dan upaya hukum terkait debitur Hak Cipta yang tidak dapat mengembalikan hutang. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Hak Cipta sebagai bagian dari HKI yang dijadikan jaminan dalam kredit bank sudah memenuhi prinsip kehati-hatian karena berdasar dengan Pasal 16 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena nilai ekonomi dan moral yang melekat. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menyatakan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank untuk melakukan tahap verifikasi terhadap Hak Cipta yang diajukan. Dalam skema pembiayaan akan terlebih dahulu dinilai oleh Lembaga Penilai KI dan Panel Penilai yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Sedangkan, Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia dapat dilakukan eksekusi jaminan, apabila debitur atau pemberi fidusia telah ingkar janji atau wanprestasi. Eksekusi hak cipta sebagai jaminan fidusia berupa titel eksekutorial atau melakukan penjualan hak cipta atas kekuasaan penerima fidusia baik melalui lelang atau penjualan bawah tangan selama memperoleh harga tertinggi dan menguntungkan para pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)