Banyaknya kasus prostitusi online yang sering ditemui dalam masyarakat dan berita yang mana dijadikan korban adalah anak dibawah umur dan yang menjadi mucikari (perantara) pekerja seks komersial (psk) adalah orang terdekat seperti teman dekat, tetangga, saudara dan kerabat jauh bahkan seseorang yang hanya kenal pada saat dilakukannya kegiatan prostitusi ini. Masalah penelitiannya ialah bagaimana gambaran fenomena prostitusi online yang korbannya anak dan bagaimana upaya penanggulangan hukum pidana terhadap prostitusi online anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu jenis penelitian hukum dengan mengambil data kepustakaan. Dengan demikian perolehan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan yakni melalui pengumpulan data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Maraknya praktik prostitusi online terhadap anak disebabkan dengan banyaknya faktor, seperti faktor ekonomi yang buruk, faktor lingkungan pada keluarga yang tidak teratur / tidak sehat, dan faktor pada pergaulan yang bebas serta faktor pada lemahnya penegakan hukum di Indonesia yang mengakibatkan maraknya terjadi prostitusi online pada anak dibawah umur. Upaya penanggulangan hukum pada praktik prostitusi online terhadap anak dibawah umur, yaitu dengan adanya peran dari masyarakat sekitar, keluarga, pemerintah, serta sekolah juga harus dapat ambil didalamnya. |