Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:35 WIB
Detail
BukuKAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH KORBAN PEMBEGALAN DALAM PEMBELAAN DIRI DI LOMBOK TENGAH
Bibliografi
Author: SAMOSIR, YOSIA MARSADA ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Kriminologi; Penganiayaan; Pembelaan diri; Begal
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Kriminologi adalah suatu ilmu yang mempelajari suatu kejahatan. Tindak pidana penganiayaan adalah kejahatan yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala perbuatan-perbuatannya sehingga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian. Tindak pidana yang dilakukan oleh AS di Lombok Tengah adalah tindakan yang dapat dianggap sebagai suatu pembelaan diri/pembelaan terpaksa. Hal ini dikarenakan korban mendapatkan suatu ancaman dan serangan dari pihak lain yang menyebabkan kegoncangan jiwa terhadap korban dari suatu tindak kejahatan. Pembelaan terpaksa melampui batas terjadi karena korban melakukan atau mengambil keputusan dengan maksud melakukan suatu pembelaan tanpa berpikir secara rasional. Jenis penelitiam ini termasuk kedalam jenis penelitian yuridis normative. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Data sekunder diperoleh dari data kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti serta dokumen resmi. Masalah penelitian yang diambil adalah bagaimana kajian kriminologi terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh korban pembegalan sebagai pembelaan diri di Lombok Tengah. Kasus pembelaan diri korban pembegalan AS di Lombok Tengah dianalisis dengan menggunakan teori pilihan rasional, Pilihan rasional berarti pertimbangan-pertimbangan yang rasional dalam menentukan pilihan perilaku yang kriminal atau non-kriminal, dengan kesadaran bahwa ada ancaman pidana apabila perbuatannya yang kriminal diketahui dan dirinya diproses melalui peradilan pidana. Apabila demikian maka seolah-olah semua perilaku kriminal adalah keputusan rasional. AS mengambil keputusan yang tidak rasional dikarenakan AS mendapatkan suatu ancaman dan serangan pembegalan terhadap dirinya, sehingga AS memanfaatkan dan menimbang peluang sebagai bentuk pembelaan diri. Dalam hal ini AS juga mengalami suatu guncangan jiwa yang hebat, sehingga dengan itu hal pilihan rasional dilakukan ialah melakukan pembelaan diri dengan cara menikam pelaku pembegalan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)