Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:22 WIB
Detail
BukuANALISIS YURIDIS STUDI KASUS (PUTUSAN NOMOR 81/PID.B/2019/PN.MAK)
Bibliografi
Author: Putri, Sisilia Dwi ; Feronica (Advisor)
Topik: Analisis Kasus Penghinaan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus penghinaan yang dilakukan pada hari Minggu 27 Januari 2019. Penghinaan yang terjadi diawali dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Saksi Korban dan Saksi terhadap Terdakwa. Terdakwa yang melakukan penghinaan sempat ditahan selama 4 bulan sampai terdakwa dihadapkan ke Pengadilan Negeri Makale dan didakwa Tindakan Pidana Penghinaan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Lalu para majelis hakim memutuskan untuk mengadili terdakwa dengan Putusan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan sesuai dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 bulan. Pidana Penjara yang diputuskan tidak harus dijalani dikarena terdakwa sudah melaui masa percobaan selama 4 bulan. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan penelitian berdasarkan pada Pasal 310 (3) KUHP dan upaya hukum yang seharusnya diberlakukan dalam kasus tersebut. Peneliti membahas mengenai Rumusan dalam Pasal 310 khususnya pada ayat (1) mengenai penghinaan secara langsung atau lisan dan ayat (3) mengenai penghapusan pidana khusus pada ayat (1) dan (2). Penghapusan pidana khusus tidak dapat digunakan dalam kasus ini, dikarenakan dalam penghapusan pidana khusus penghinaan yang disampaikan harus terbukti kebenarannya agar masyarakat umum yang mendengar waspada terhadap oknum yang dicemarkan. Sedangkan perkataan yang disampaikan oleh terdakwa mengenai mengemis karena suka minta-minta makanan dirumah orang lain; beristri karena menggunnakan guna-guna; dan menjadi kepala lingkungan karena tinggal di rumah tongkonan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa hanya dapat melaporkan korban dan saksi atas kekerasan yang mereka lakukan sehingga menyebabkan luka pada tangan kiri terdakwa. Laporan dapat dilakukan sebelum enam tahun lamanya kerjadian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)