Penulisan hukum ini membahas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Sofyan Hartono terhadap Anak Korban AS. Selaku korban, AS merupakan santriwati pada pesantren yang dikelola oleh Sofyan Hartono. Terdapat dua permasalahan hukum yang diteliti ialah bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh AS dan hak yang dimiliki AS selaku korban tindak pidana kekerasan seksual; bagaimana membuktikan kesalahan pelaku agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, Terdapat dua tindakan yang dapat dilakukan oleh AS sebagai korban atau pihak keluarganya untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku. Yang Pertama AS sebagai korban atau keluarganya dapat melaporkan pelaku Sofyan Hartono ke Polres Sidoarjo, Jawa Timur. Kemudian yang kedua AS dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atau restitusi kepada korban AS. Sebagai korban tindak kekerasan seksual, tentunya AS memiliki hak yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. hak-hak tersebut ialah hak penanganan; hak perlindungan; dan hak pemulihan serta adanya upaya perlindungan dan jaminan keselamatan bagi korban. Dengan adanya pembuktian kesalahan dari pelaku guna dimintai pertanggungjawaban melalui alat bukti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHAP. |