Limbah minyak goreng bekas merupakan limbah yang masuk kedalam golongan limbah Non B3 dimana limbah minyak goreng bekas ini banyak sekali dihasilkan dalam kegiatan masak memasak, baik dalam skala rumah tangga maupun dalam skala besar seperti restoran dan hotel. Dalam praktiknya, masih banyak limbah minyak goreng bekas yang belum dikelola dengan baik dan dibuang secara langsung ke perairan disekitar masyarakat sehingga dapat menyebabkan penyumbatan perairan sekitarnya. Dalam penelitian yang dilakukan, peneliti memanfaatkan limbah minyak goreng bekas menjadi produk lilin ramah lingkungan dengan bahan dasar limbah minyak goreng bekas tersebut sebagai sarana penerangan dan pengharum ruangan. Usulan produk lilin tersebut kemudian dilakukan analisa kelayakan usaha meliputi aspek pasar, aspek teknis dan aspek finansial dengan tujuan utama penelitian adalah menilai apakan produk lilin tersebut dapat nantinya diproduksi dan memberikan keuntungan bagi masyarakat. Penelitian dilakukan pada Dusun Ponggang, Desa Ponggang, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, Jawa Barat dengan mengumpulkan sejumlah data meliputi jumlah limbah minyak goreng bekas masyarakat Desa Ponggang, marketshare dari produk lilin aromaterapi, diskusi dan pengamatan terhadap lokasi produksi di Dusun Ponggang. Penelitian yang dilakukan memberikan hasil bahwa dalam aspek pasar usaha layak untuk dijalankan karena memiliki marketshare dan dinilai dapat bersaing dengan kompetitor produk serupa karena memiliki kelebihan dan keunikannya tersendiri. Dalam aspek teknis usaha layak untuk dijalankan karena seluruh rangkaian kegiatan praproduksi, produksi dan pascaproduksi dapat dijalankan pada Dusun Ponggang serta masyarakatnya. Dalam aspek finansial yang bersifat konservatif, usaha layak dijalankan karena bersifat profitable, memiliki aliran kas positif dan memiliki titik impas balik pada 6,6 bulan pertama. |