Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:48 WIB
Detail
BukuSTUDI KASUS PUTUSAN No. 705/K/PDT.SUS-PAILIT/2021MENGENAI KEABSAHAN PERALIHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI YANG DILAKUKAN TANPA AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
Bibliografi
Author: Marut, Michelle Vania Aprilliani ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Peralihan; Hak Atas Tanah; Jual Beli Tanah; Akta PPAT
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Dalam praktek peralihan kepemilikan hak atas tanah melalui jual beli, pada dasarnya harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil Jual Beli Tanah untuk menentukan sahnya jual beli tanah tersebut. Apabila syarat-syarat yang ditentukan tidak terpenuhi akan menyebabkan konflik hukum pada legalitas jual beli hak atas tanah tersebut, yang berakibat juga tidak dapat didaftarkannya peralihan hak atas tanah melalui jual beli tersebut. Putusan Mahkamah Agung Nomor 705 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 adalah objek penelitian dalam studi kasus ini, dimana pertimbangan hukum Hakim bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Studi ini menganalisis bagaimana keabsahan peralihan hak atas tanah tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini adalah yuridis normatif. Dalam hal ini jual beli tanah objek sengketa tersebut belum dilakukan di hadapan PPAT sehingga belum diterbitkannya akta jual beli yang menyebabkan belum ada sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Namun, Hakim mengabulkan permohonan pemohon kasasi dengan menetapkan bahwa tanah objek sengketa tersebut telah beralih kepemilikannya yang dibuktikan dengan Aka Perjanjian Jual Beli. Akta Perjanjian Jual Beli sesungguhnya tidak dapat dijadikan bukti peralihan hak kepemilikan atas tanah karena fungsinya sebagai perjanjian pendahuluan sebelum kesepakatan jual beli tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB). Akan tetapi, pelaksanaan jual beli tanah tersebut harus dilaksanakan di hadapan Pejabat yang berwenang dalam hal ini PPAT. Hal ini juga sesuai dan dikuatkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud putusan Mahkamah Agung Nomor 480/K/Sip/1971, yang menyatakan bahwa setiap perianjian peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)